Bagi masyarakat Sooko dan sekitarnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini dapat membuatnya secara online. NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Simak persyaratan yang harus ]dipenuhi berikut ini:
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
Surat Keterangan Bekerja
Bagi wanita yang telah menikah dapat ...